SURGABOLA88.Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan kepolisian akan mempelajari orasi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November.
"Kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam Pasal Makar. Kalau masuk ke dalam Pasal Makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito usai menghadiri acara pengarahan Presiden kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa 8 November 2016.
Mengenainya kemungkinan keterlibatan aktor-aktor politik , Tito mengaku tidak ada akan masalah jika mereka hanya ikut demonstrasi.
"Itu hak sebagai warga negara kebebasan berekspresi, tetapi pada saat itu ekspresi kalau mengucapkan kata-kata berbau makar, maka tidak boleh, karena itu inkonstitusional," ujar Tito.
Tito juga mengatakan polisi akan mengembangkan kasus lima orang yang ditangkap pada Senin 7 November malam karena didugakan menyerang petugas saat aksi unjuk rasa pada Jumat 4 November malam.
"Ada lima orang yang ditangkap dan diproses saat ini, karena dalam foto-foto, mereka ada yang melakukan penyerangan terhadap petugas," ucap Tito, speerti dikutip dari Antara.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan ada orang yang menyuruh mereka melakukan kekerasan ini.
"Karena kalau kita lihat demo itu awalnya aman baru kemudian malamnya dari sisi yang sebelah kanan (Monas) terjadi serangan-serangan terhadap petugas," pungkas Tito.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar