SURGABOLA88. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan proyek pembangkit listrik dalam program Fast Track Programme (FTP) yang mangkrak 1 dan 2 10 tahun lalu, atau sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada 12 dari 34 proyek listrik yang sudah tidak bisa dilanjutkan dan merugikan negara.
Dia mengatakan, proyek mangkrak tersebut dilaporkan ke KPK karena sudah merugikan negara hingga triliunan rupiah. "Saya kira itu sudah (dilaporkan KPK), karena angkanya triliunan. Itu sudah urusan di KPK," katanya di JCC, Jakarta, Rabu (8/11/2016)
Untuk 22 proyek pembangkit lainnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan akan mencarikan solusi agar tidak ikut mangkrak. Karena, negara akan tambah rugi jika proyek tersebut ikut mangkrak, meskipun ada biaya tambahan yang harus kita disiapkan untuk melanjutkannya.
"Kita juga ingin mencarikan solusi agar tidak semua harus berhenti, sudah 8 tahun. Kalau ada yang bisa dilanjutkan dengan skema-skema yang menurut aturan hukumnya bisa, ya lanjutkan," imbuh dia.
Namun, Jokowi menambahkan, pemerintah masih perlu mengkaji lebih dalam lagi mengenai proyek pembangkit listrik yang kemungkinan masih bisa dilanjutkan. Sebab, jika di kemudian hari proyek tersebut justru mangkrak maka akan mewariskan kepada direksi PT PLN (Persero) selanjutnya.
Tapi kalau enggak ya saya sampaikan, jangan sampai nanti misalnya dirut PLN yang baru malah kena masalah dari maslaah yang lalu. Saya kira ini yang masih kita pelajari," tandasnya.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerangkan dari 34 proyek listrik PT PLN (Persero) sebanyak 35.000 megawatt yang tidak berkelanjutan setidaknya ada 12 proyek yang sudah benar-benar tidak bisa dilanjutkan lagi. Proyek pembangkit listrik yang mangkrak tersebut adalah bagian dari program percepatan (fast track programme/FTP) 1 dan 2 yang berkapasitas 10.000 megawatt (MW).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar