Rabu, 09 November 2016

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Yusril Dampingi Irman Gusman


SURGABOLA88.Yusril Ihza Mahendramendampingi mantan Ketua DPD Irman Gusman saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/11/2016).

Bersama tim kuasa hukum Irman, Yusril berencana mematahkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari pihak CV Semesta Berjaya. Uang tersebut diduga terkait pembelian gula impor dari Perum Bulog.

Kami dengar dengan seksama, kami pelajari dengan seksama, kami sudah minta ke majelis hakim Selasa depan kami ajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan, lalu JPU juga setuju, kami segera mengadakan rapat untuk menyusun eksepsi yang akan disampaikan Selasa pekan depan," kata Yusril usai persidangan.

Sidang perdana Irman mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa KPK. Selain Yusril, Irman didampingi Maqdir Ismail, Tommy S Bhail dan Razman Arif Nasution.Hari ini hadir mendampingi Pak Irman agar persidangan berjalan fair, jujur, dan obyektif," ungkap Yusril.

Senator asal Sumatera Barat itu pun terancam hukuman pidana seumur hidup. Jaksa KPK, Haerudin mengatakan, Irman didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Bahwa perbuatan terdakwa menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Ketua DPD," katanya.

Setelah membacakan seluruh surat dakwaan, giliran Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango bertanya kepada Irman apakah dirinya cukup memahami dakwaan yang diajukan jaksa kepada dirinya.

Apakah anda memahami berkas dakwaan yang dibacakan?" Tanya Nawawi.
Paham Yang Mulia," singkat Irman.

Nawawi lantas menjelaskan penerapan hukuman dari pasal yang didakwakan jaksa kepada Irman.
Hukuman minimum empat tahun penjara dan hukuman maksimum seumur hidup," kata dia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar