Rabu, 09 November 2016

Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Bea Cukai


SURGABOLA88 -Komitmen Bea Cukai Sampit tidak diragukan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah pengawasannya. Terbukti, pihaknya telah berulang kali menindak penjualan eceran miras ilegal di Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Hartono menjelaskan, kronologis penindakan berawal dari kecurigaankan petugas  salah satu toko yang diduga menjual minuman keras ilegalKemudian, petugas melakukan pengecekan secara menyeluruh hingga ke gudang dan mobil pemilik di belakang toko,kata Hartono dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Sampit, Senin, 7 November 2016.
Hartono menambahkan, penindakan tersebut berhasil mendapati barang bukti berupa 99 botol miras dan 43 botol arak tanpa dilekati pita cukai. "Selanjutnya, barang hasil penindakan itu dibawa ke Kantor Bea Cukai Sampit untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar