Sabtu, 19 November 2016


Polisi Pertimbangkan "E-Book" Biografi Ahok sebagai Bukti Baru




 Surgabola88 - Sejumlah pelapor dalam kasus yang menjerat Pak Ahok ( Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama)  melampirkan bukti tambahan saat pemeriksaan sebagai saksi.
Bukti baru itu berupa buku elektronik biografi Ahok berjudul Merubah Indonesia.
Kepala BPM (Biro Penerangan Masyarakat) Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan bukti tersebut.
"Semua yang dimasukkan oleh pihak-pihak, mana pun, sambil diperiksa, menyodorkan sesuatu, akan diterima oleh penyidik," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Namun, barang bukti belum tentu dijadikan landasan dalam penyidikan. Masih ada kemungkinan barang bukti itu diterima atau ditolak karena dianggap sudah cukup bukti.
Dilihat relevan atau tidak, apa bisa menghubungkan dengan kasus, dan bisa dijadikan barang bukti atau tidak," kata Rikwanto.
Penyidik mengebut penyelesaian kasus ini. Polisi menargetkan waktu tiga Minggu untuk merampungkan berkas perkara.
Oleh karena itu,setiap hari pemeriksaan saksi terus dilakukan. Nantinya, Ahok juga akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Teknisnya macam-macam. Ada yang cukup kami olah, ada yang harus dipanggil seperti Ahok. Untuk mempercepat," kata Rikwanto.
Sebelumnya, pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, kliennya menyerahkan bukti e-book yang disimpan dalam flashdisk ke penyidik.
Menurut dia, dalam e-book tersebut jelas secara tertulis bahwa Ahok berniat menistakan agama dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Bunyi petikan dalam e-book tersebut salah satunya:
Selain itu, pihak pelapor lain bernama Gusjoy Setiawan juga melampirkan e-book itu sebagai bukti baru.
Menurut dia, bukti itu menunjukkan bahwa bukan dalam video itu saja Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
"Berarti dialam pikirannya Beliau ini memang sudah ada hal yang mengganjal berkaitan Al Maidah ayat 51. Jadi bukan sekadar dia keselip lidah," kata Gusjoy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar