Surgabola88 - Insiden terbakarnya KM Zahro Express yang bertolak dari Muara Angke-Pulau Tidung dengan mengangkut ratusan penumpang menimbulkan banyak pertanyaan siapa sebenarnya pemilik kapal tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menyatakan pemilik kapal adalah pemilik perorangan dan diusahakan oleh koperasi.
"Pemilik perorangan dan juga diusahakan oleh koperasi," tuturnya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2016).
Tonny pun menegaskan apabila ditemukan terjadi kesalahan prosedur, pihaknya akan menindak tegas sesuai arahan Menteri Perhubungan Budi Karya.
"Jika ditemukan terjadi kesalahan prosedur segala macam, izin pengoperasian akan kita cabut. Karena kalau tidak sesuai prosedur tentu harus ada hukuman juga," tukasnya.
Tonny melanjutkan, bahwasannya pengawasan kapal, baik itu milik perorangan maupun milik swasta menjadi kewenangan penuh syahbandar.
"Semua pengawasan kapal baik milik pribadi, swasta tetap ada di syahbandar. Jadi syahbandar punya tugas untuk keselamatan kapal baik kelayakan kapal dan untuk operasionalnya," terangnya.
"Kalau surat izin pelaut itu istilahnya sertifikat laut, masih berlaku. Tapi dia tidak layak sebagai nahkoda," tambahnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar